(Dok : Pegiatdesa.com)
Pegiat Desa — Pemerintah Desa Watuagung,
Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus
(Musdesus) pada Senin (28/4) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih,
sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2025 tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Penguatan Koperasi Desa.
Musyawarah yang berlangsung di balai desa ini
dihadiri oleh berbagai unsur strategis desa di antaranya: Kepala Desa dan
perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Camat Prigen,
Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasuruan, Babinsa,
Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan
Prigen, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan pemuda Desa
Watuagung.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Watuagung Bapak
Didik Hariyanto menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan
salah satu langkah nyata dalam menjalankan instruksi Presiden yang tertuang
dalam Inpres No. 9 Tahun 2025. Inpres tersebut menekankan pentingnya peran
koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa yang inklusif, berkeadilan, dan
berbasis potensi lokal.
“Koperasi Merah Putih ini adalah bentuk
instruksi dari pemerintah pusat yang harus kita dukung sepenuhnya. Pemerintah
Desa Watuagung akan selalu berkomitmen menjalankan arahan pusat. Kopdes ini
adalah milik masyarakat, dan manfaatnya akan langsung dirasakan oleh warga.
Semoga pengurus yang terpilih bisa bekerja maksimal,” ujar Kepala Desa.
Senada dengan itu, Ketua BPD Watuagung
menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat mempercepat
pembangunan desa dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara langsung.
“Koperasi adalah lembaga ekonomi rakyat.
Dengan Kopdes, kita tidak hanya membangun ekonomi, tapi juga memperkuat
kemandirian desa. Harapan kami, ini tidak berhenti di pembentukan saja, tapi
terus berkelanjutan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, Camat Prigen Bapak Akhmad Budiono, S.Kep.Ns., MM, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan turut mendukung penuh program ini, salah satunya melalui pembiayaan akta notaris koperasi sebagai syarat legalitas badan hukum.
“Silakan pilih pengurus sesuai kebutuhan dan
kemampuan. Ingat, kalau BUMDes hasilnya untuk Pendapatan Asli Desa (PAD), maka
Kopdes hasilnya untuk kesejahteraan anggota langsung. BPD nantinya akan
berperan sebagai pengawas eksternal, memastikan transparansi dan akuntabilitas
koperasi,” jelas Camat.
Tim Ahli Pemberdayaan
Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasuruan Bapak Sutrisno menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih dan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki perbedaan mendasar dari segi struktur
kepemilikan dan hasil usaha.
“BUMDes dimiliki oleh desa dan seluruh
hasilnya masuk ke PAD, sedangkan Kopdes dimiliki oleh anggota koperasi.
Karenanya, pemanfaatannya bersifat langsung kepada masyarakat. Kami juga
menganjurkan agar lahan yang akan digunakan untuk operasional koperasi bukan
merupakan kawasan hijau atau lahan yang dilindungi secara tata ruang,” jelas
TAPM.
Musdesus kemudian dilanjutkan dengan sesi
musyawarah pembentukan struktur organisasi Koperasi Merah Putih. Setelah
melalui diskusi dan mufakat bersama, telah disepakati nama-nama yang akan
mengemban amanah sebagai pengurus dan pengawas, yaitu:
Pengawas Koperasi Merah Putih Desa Watuagung:
- Kepala Desa
- Jumain
- Mardia
Pengurus Koperasi Merah Putih:
- Wibi
- Putri
- Intan
- Piter
- Yusuf
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini menandai
langkah awal transformasi ekonomi di tingkat desa yang diharapkan dapat
mendorong terciptanya desa yang mandiri, produktif, dan sejahtera. Dengan
dukungan dari semua pihak—baik pemerintah desa, masyarakat, hingga pemerintah
daerah—koperasi ini diharapkan menjadi pilar ekonomi lokal berbasis kekuatan
bersama. Melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, pemerintah pusat mendorong seluruh
desa di Indonesia membentuk koperasi sebagai sarana mempercepat pemerataan
ekonomi dan mewujudkan cita-cita pembangunan dari desa.
0 Comments