Advertisement

Langkah Nyata Watuagung Bentuk Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih Sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025

 


(Dok : Pegiatdesa.com)

Pegiat Desa — Pemerintah Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (28/4) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Penguatan Koperasi Desa.

Musyawarah yang berlangsung di balai desa ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis desa di antaranya: Kepala Desa dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Camat Prigen, Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasuruan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Prigen, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan pemuda Desa Watuagung.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Watuagung Bapak Didik Hariyanto menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu langkah nyata dalam menjalankan instruksi Presiden yang tertuang dalam Inpres No. 9 Tahun 2025. Inpres tersebut menekankan pentingnya peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa yang inklusif, berkeadilan, dan berbasis potensi lokal.

“Koperasi Merah Putih ini adalah bentuk instruksi dari pemerintah pusat yang harus kita dukung sepenuhnya. Pemerintah Desa Watuagung akan selalu berkomitmen menjalankan arahan pusat. Kopdes ini adalah milik masyarakat, dan manfaatnya akan langsung dirasakan oleh warga. Semoga pengurus yang terpilih bisa bekerja maksimal,” ujar Kepala Desa.

Senada dengan itu, Ketua BPD Watuagung menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara langsung.

“Koperasi adalah lembaga ekonomi rakyat. Dengan Kopdes, kita tidak hanya membangun ekonomi, tapi juga memperkuat kemandirian desa. Harapan kami, ini tidak berhenti di pembentukan saja, tapi terus berkelanjutan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” katanya.

Sementara itu, Camat Prigen Bapak Akhmad Budiono, S.Kep.Ns., MM, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan turut mendukung penuh program ini, salah satunya melalui pembiayaan akta notaris koperasi sebagai syarat legalitas badan hukum.

“Silakan pilih pengurus sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ingat, kalau BUMDes hasilnya untuk Pendapatan Asli Desa (PAD), maka Kopdes hasilnya untuk kesejahteraan anggota langsung. BPD nantinya akan berperan sebagai pengawas eksternal, memastikan transparansi dan akuntabilitas koperasi,” jelas Camat.

Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasuruan Bapak Sutrisno menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki perbedaan mendasar dari segi struktur kepemilikan dan hasil usaha.

“BUMDes dimiliki oleh desa dan seluruh hasilnya masuk ke PAD, sedangkan Kopdes dimiliki oleh anggota koperasi. Karenanya, pemanfaatannya bersifat langsung kepada masyarakat. Kami juga menganjurkan agar lahan yang akan digunakan untuk operasional koperasi bukan merupakan kawasan hijau atau lahan yang dilindungi secara tata ruang,” jelas TAPM.

Musdesus kemudian dilanjutkan dengan sesi musyawarah pembentukan struktur organisasi Koperasi Merah Putih. Setelah melalui diskusi dan mufakat bersama, telah disepakati nama-nama yang akan mengemban amanah sebagai pengurus dan pengawas, yaitu:

Pengawas Koperasi Merah Putih Desa Watuagung:

  1. Kepala Desa
  2. Jumain
  3. Mardia

Pengurus Koperasi Merah Putih:

  1. Wibi
  2. Putri
  3. Intan
  4. Piter
  5. Yusuf

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini menandai langkah awal transformasi ekonomi di tingkat desa yang diharapkan dapat mendorong terciptanya desa yang mandiri, produktif, dan sejahtera. Dengan dukungan dari semua pihak—baik pemerintah desa, masyarakat, hingga pemerintah daerah—koperasi ini diharapkan menjadi pilar ekonomi lokal berbasis kekuatan bersama. Melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, pemerintah pusat mendorong seluruh desa di Indonesia membentuk koperasi sebagai sarana mempercepat pemerataan ekonomi dan mewujudkan cita-cita pembangunan dari desa.

Post a Comment

0 Comments